Minggu, 25 Juli 2010

Penilaian Tentang UU ITE

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Dengan adanya undang-undang tersebut, kita dituntut untuk lebih santun serta sopan dalam berkomunikasi di dalam dunia maya/internet. Mengapa bisa terjadi demikian ?
Bila lawan bicara kita di dunia maya tersinggung, beliau bisa menuntut kita dengan alasan penghinaan/pencemaran nama baik. Salah satu contoh, pada bulan november 2008 lalu marak dibicarakan orang tentang kasus Prita Mulyasari. Dalam kasus ini, Prita mengirimkan e-mail ke sejumlah temannya yang isinya mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada RS Omni International Tangerang.

Berdasarkan contoh tersebut, seharusnya kita bisa lebih mencerna isi pasal tersebut. Karena bila kita melanggar undang-undang yang berlaku, sanksi yang kita terima sangat berat. Menurut beberapa forum, Pasal diatas lebih ditujukan kepada para pengguna social web. Karena, social web adalah tempat kita berkomunikasi dengan teman-teman, keluarga, ataupun orang lain. Biasanya, anak muda zaman sekarang mudah emosi dalam menanggapi pesan atau message dari lawannya. Dan akhirnya, dia membalas pesan tersebut dengan berupa hinaan, celaan, dan sebagainya. Dan tanpa disadari, mereka mengirimkan pesan tersebut di dalam situs yang sosial, dimana semua pengguna social web bisa mengetahui apa yang dituliskan.

Oleh karena itu, bila kita menggunakan social web hendaknya kita tahu tata cara atau peraturan yang berlaku. Jangan sampai kita sebagai pengguna social web terkena tindak pidana berdasakan hukum yang berlaku. Sebagai contoh, apabila kita menulis pesan dalam wall di Facebook, pesan tersebut dapat dibaca oleh semua orang. Tetapi kalau kita menulis pesan dan mengirimkannya lewat fasilitas message di Facebook, itu pesan tertutup dan hanya bisa dibaca oleh orang yang kita tuju. Jadi, kita memang harus berhati-hati dalam bertindak. Jika mengirimkan e-mail kepada seseorang dan tidak ingin orang itu memforward lagi ke pihak lain, ada baiknya kita tegaskan seperti itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar